Fotocopy surat kematian (apabila suami / istri calon debitur telah meninggal dunia)
Apabila dalam pengajuan tersebut seorang calon debitur mengajukan pinjaman diatas Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diatas SHM tersebut terdapat bangunan / Rumah, wajib melampirkan:
PBB
Fotocopy NPWP suami / istri
Fotocopy Rekening Tabungan atas nama debitur dan istri (3 bulan terakhir)
Fotocopy Pembukuan Hasil Usaha
Apabila SHM tersebut atas nama orangtua / saudara calon debitur, wajib melampirkan:
Data keuangan untuk pinjaman Rp. 500 juta keatas berupa Neraca, R/L, dengan format bebas disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing debitur/nasabah selama 2 periode
Data keuangan untuk pinjaman di bawah Rp. 500 juta dapat berupa rekening bank atau nota penjualan & pembelian dalam bentuk lainnya selama 3 bulan terakhir
Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) / MOU
Fasilitas Kredit Multi Guna (KMG) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dengan tujuan untuk mengingkatkan kesejahteraan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang bersifat produktif (investasi & modal kerja) maupun konsumtif.
Fitur KMG:
Untuk memperoleh fasilitas kredit ini nasabah wajib menyerahkan agunan. Namun atas dasar pertimbangan tertentu seperti karakter dan sebagainya, pihak bank dapat memberikan fasilitas kredit ini tanpa disertai dengan agunan dengan catatan bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai pegawai tetap suatu perusahaan dan menyerahkan kartu jamsostek
Plafond kredit minimum yang diberikan adalah Rp 5 Juta
Plafond kredit diberikan maksimum sebesar Rp 1,5 Milyar
Jangka waktu kredit maksimum 5 (lima tahun) dan pada saat jatuh tempo belum memasuki usia pensiun
Biaya dibebankan dimuka pada saat realisasi kredit
Tidak dikenakan denda untuk pelunasan dipercepat (tergantung kesepakatan)
pencairan dapat dicairkan ke rekening tabungan debitur yang bersangkutan atau ke rekening lain yang ditunjuk debitur
Fasilitas Promes adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah perorangan/perusahaan yang digunakan untuk keperluan modal kerja yang bersifat case by case (transaksi khusus, dll) dengan jangka waktu maksimal 12 bulan.
Fitur Promes:
Fasilitas ini dapat di tarik secara bertahap maupun seluruhnya berdasarkan syarat penarikan dan sesuai ketentuan
Kredit ini dapat ditarik berulang-ulang (revolving) oleh debitur sampai maksimum jumlah plafond selama jangka waktu perjanjian belum berakhir
Merupakan fasilitas kredit modal kerja, antara lain seperti ; proyek pemerintah ataupun swasta atas SPK, Kontrak Kerja, PO/Purchase Order, dll
Setiap penarikan fasilitas nasabah wajib menandatangani surat Askep sebesar jumlah yang ditarik
Fasilitas Promes yang telah jatuh tempo data diperpanjang sebanyak 5 (lima) kali perpanjangan
Hanya diwajibkan untuk membayar bunga perbulannya, sedangkan pembayaran pokok dapat dilakukan kapanpun selama jatuh tempo belum berakhir